selama periode kebijakan yang efektif.
Satu-satunya pengecualian adalah dalam kasus di mana 'ekor' suatu pelaporan
opsional dibeli yang memberikan kemampuan Tertanggung untuk
melaporkan klaim selama tertentu
"periode pelaporan diperpanjang," asalkan salah bertindak terjadi
selama periode yang efektif dari kebijakan sebelumnya segera .
Pertahanan
D & O kebijakan dikeluarkan untuk
perusahaan publik umumnya tidak mengandung kewajiban eksplisit untuk
mempertahankan dan beberapa memerlukan Tertanggung untuk memilih dari
panel pra-disetujui pra-kualifikasi
pembela. Sebaliknya, banyak perusahaan swasta D & O kebijakan memang
mengandung ketentuan menempatkan kewajiban pertahanan tepat pada
perusahaan asuransi, dan masih kebijakan
lain berisi opsi yang memungkinkan pertahanan yang akan ditenderkan oleh
Tertanggung kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu
tertentu. Beberapa D & O kebijakan
berisi ketentuan biaya pertahanan yang membutuhkan alokasi atau berbagi biaya
pertahanan antara Tertanggung dan Penanggung, didasarkan pada
penentuan tertutup versus non-tertutup
tuduhan.
Penyelesaian Hammer
D & O kebijakan biasanya mengandung
"penyelesaian palu" ketentuan. Klausul ini beroperasi untuk membatasi
kewajiban asuransi untuk mengganti kerugian dalam hal Tertanggung
menolak untuk menyetujui suatu penyelesaian
yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi. Beberapa kebijakan dapat
mengungkapkan jumlah perusahaan asuransi akan membayar
kerugian yang tercakup dalam keadaan ini
sebagai persentase penyelesaian akhir tertutup atau penilaian. Lainnya D &
O kebijakan dapat membatasi paparan ekonomi mereka dengan
jumlah yang kasus ini bisa diselesaikan
secara historis, tetapi untuk penolakan Tertanggung.
Peraturan Prosiding dan Investigasi
Polis asuransi yang paling D & O
memberi perlindungan terhadap berkualitas "peraturan dan pemerintah"
penyelidikan, "proses administrasi atau peraturan," dan proses
pidana.
Kebijakan sering membutuhkan proses yang akan
diarahkan terhadap orang perorangan Tertanggung, yang akan dimulai dan
dipelihara dengan cara yang ditetapkan dalam kebijakan,


{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment